HARIAN HALUAN- Baru-baru ini dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, ikut digaungkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis.
Junimart menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Juga: Puan Maharani: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat
Hal itu merujuk aturan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 5 April 2022.
UU tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Junimart menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari).
Namun, menurutnya, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Padahal katanya, jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas.
"Saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait wacana jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.
Artikel Terkait
DPR Dukung Kementan soal Peningkatan Produksi Padi dan Jagung yang Mulai Membuahkan Hasil
Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Tolak 3 Periode Jokowi, Ruhut: Barisan Sakit Hati
RDP DPR dengan Kementan, Realokasi Anggaran dan Komitmen Kinerja