Besok Bawslu Gelar Sidang Sengketa, Gugatan Diajukan 4 Partai
HARIANHALUAN.COM - Empat parpol mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dijadwalkan laporan itu akan disidangkan mulai besok, Kamis (25/8/2022).
Parpol yang tak lolos tahapan pendaftaran KPU, masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya.
Gugatan sengketa itu tersebut diajukan oleh Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Baca Juga: Pengurus PMI Agam Dilantik, Bupati: Siklus Menjawab Tantangan Tugas Kemanusiaan
"Sidang pendahuluan akan dilakukan besok (25 Agustus 2022) atas laporan empat parpol untuk pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty seperti dilansir dari medcom.id, Kamis, 24 Agustus 2022.
Untuk menghadiri sidang besok, menurut Lolly Bawaslu juga telah mengundang KPU sebagai pihak terlapor.
"Persidangan ini bersifat hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. Jika terpenuhi, parpol akan melanjutkan sidang pemeriksaan, sebaliknya kalau tidak terpenuhi bakal dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Waduh! Covid-19 Meningkat Lagi. Hari Ini Bertambah 5.428 Kasus Baru
Seperti diketahui, keempat parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu karena berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU.
KPU membuka pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 selama dua pekan, sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 lalu. Parpol yang berkasnya dikembalikan oleh KPU, berhak mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. (*)