HARIANHALUAN.COM - Babak kedua turnamen Swiss Open 2023 telah usai digelar. Lima wakil Indonesia lolos ke babak perempat final.
Adapun Swiss Open 2023 ini dilaksanakan di St. Jakobshalle, Basel, Swiss pada Kamis malam waktu setempat.
Hal yang menjadi kejutan pada babak kedua ini adalah dimana tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani sukses kalahkan peraih medali emas juara dunia 2019 asal India, Pusarla Venkata Shindu.
Baca Juga: Duet Prabowo Subianto dan Puan Maharani Digadang Jadi Pilihan Terbaik Pemilu 2024
Putri Kusuma Wardani sukses kalahkan Shindu dengan rubber game 21-15, 12-21, dan 21-18 yang berlangsung selama 59 menit.
Pada gim pertama Swiss Open 2023, Putri menunjukkan konsistensinya dengan selalu memimpin perolehan poin dan berhasil mengunci skor 11-6 pada interval gim pertama.
Putri Kusuma Wardani berhasil mempertahankan keunggulan 5-6 poin terus menerus hingga akhirnya mengunci kemenangan di gim pertama dengan skor 21-15.
Pada awal gim kedua, Putri dan Shindu bersaing secara ketat dengan mereka selalu ganti-gantian memimpin perolehan skor hingga kedudukan 10-10.
Baca Juga: 8 Jalan Paling Cantik di Sumbar yang Bikin Mata Terpesona
Shindu pun akhirnya mengunci keunggulan 11-10 di interval gim kedua atas Putri Kusuma Wardani.
Setelah interval, Shindu langsung tancap gas dengan meraih tujuh poin berturut-turut hingga kedudukan menjadi 17-10.
Pada akhirnya PV Shindu mengunci gim kedua dengan skor 21-12 dan pertandingan pun harus berlanjut ke babak rubber game.
Tidak ingin kejadian di gim kedua terulang, Putri langsung memimpin perolehan poin di awal gim ketiga.
Putri berhari raih lima poin beruntun dan berhasil mengunci kedudukan 11-5 di interval gim ketiga.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Sumbar Jakarta Jabar Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, BMKG: Waspada Hujan Petir di Daerah Ini
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, NasDem-PKS-Demokrat Sepakat Pilih Cawapres Berdasarkan Hal Ini
Rekomendasi 13 Sate Padang Paling Enak di Kota Medan
Viral Meme Puan Maharani, Begini Tanggapan PDIP
SVB dan Silvergate Bank Bangkrut, Bagaimana Dengan Kripto?