Carut Marut Menjelang KLB PSSI, Penuh Intrik dan Pelanggaran Aturan

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:00 WIB
Menuju KLB PSSI (Rizky Rio Rahmat)
Menuju KLB PSSI (Rizky Rio Rahmat)

HARIANHALUAN.COM - Konstelasi persaingan menjelang Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI pada 16 Februari 2023 dinilai penuh dengan intrik persaingan antarkubu dan pelanggaran aturan.

Hal ini terlihat semenjak awal pelaksanaan hingga penetapan calon tetap ketua umum, wakil ketua umum, dan calon exco dalam KLB PSSI tersebut.

Disinyalir dalam penetapan tersebut, terdapat sosok calon yang sengaja disingkirkan oleh panitia pemilihan dan bahkan tak menghiraukan aturan yang telah ditetapkan. KLB PSSI jadi sorotan.

Baca Juga: Minim Perencanaan, Gembar-gembor Desa Wisata Hanya untuk Kejar Penghargaan ADWI?

"Jadi yang nggak mungkin menang diloloskan, tapi kemudian ada yang menjadi bagian dari gerbong tertentu yang tidak memenuhi syarat pasal 38 PSSI soal lima tahun,diloloskan," ucap Akmal Marhali, Save Our Soccer dikutip Harianhaluan.com dari kanal Youtube Cocomeo Chanel.

Hal ini dapat dilihat dari adanya dua calon yang diberikan kesempatan banding yakni, Bima Sinung dan Mirza Rinaldy Hippy.

Menurut Akmal Marhali, nama tersebut merupakan calon exco PSSI yang diloloskan setelah mengajukan banding, karena sebelumnya dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Usung Koalisi Perubahan, Begini Nasib IKN Jika Anies Baswedan Jadi Presiden, Jangan Khawatir Deh

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, menurutnya terlihat bahwa komite banding pemilihan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap calon-calon yang tidak memenuhi syarat lima tahun.

Padahal dari nama-nama yang lolos, banyak yang tidak memenuhi syarat pasal 38 PSSI tersebut, dimana setiap calon harus memiliki pengalaman lima tahun.

Selain itu, pelanggaran berikutnya adalah mengenai kejelasan lokasi KLB PSSI. Hingga saat ini belum diketahui dimana KLB PSSI tersebut akan diselenggarakan.

Baca Juga: Mengenal Ciri Khas Randai, Seni Teatrikal asal Sumbar

Padahal berdasarkan statuta PSSI pasal 34 terkait kongres luar biasa, menyatakan bahwa komite eksekutif harus menentukan tempat, tanggal, bulan dan tahun minimal 30 hari sebelum dilaksanakan.

Tidak hanya itu, jika kita tarik lagi kebelakang, pelanggaran pertama yang dilakukan itu adalah mengenai pasal 64 soal komite pemilihan.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Youtube Cocomeo Chanel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X