PADANG, HARIANHALUAN.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, Kebijakan Stategi Pengelolan Sampah RT dn SSSRT ini untuk derah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota disebut dengan istilah Jakstrada. Berkenaan dengan Perpres 97 tahun 2017 tersebut, maka setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan penyusunan Jakstrada dalam pengelolaan sampah dengan target acuan yang sama dengan Jakstaranas yakni target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
Baca Juga: Sampah Sumbar Capai 993 Ton, DLH Ajak Masyarakat Terapkan 3R
Siti Aisyah menyebutkan, Jakstrada Provinsi Sumatera Barat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 60 Tahun 2018, sedangkan ditingkat kabupaten/kota Jakstrada Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
"Sampai tahun 2020 ini seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat sudah menetapkan Jakstaradanya masing-masing," kata Siti Aisyah.
Baca Juga: DLH Sumbar Dorong Pembuatan Depo Limbah di Daerah
Tahun 2021 ini, kata Siti Aisyah, sesuai target Jakstaranas pengurangan adalah 24% dan penanganan sebesar 74%.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 9 (1.b) menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten /Kota diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun sampai saat ini upaya pengelolaan sampah yang dilakukan oleh kabupaten/kota belum berjalan optimal.
Berdasarkan data Jakstrada dari Kabupaten/kota Tahun 2020 jumlah sampah yang dapat terkelola sampai akhir tahun 2020 di Sumatera Barat baru mencapai 399.670 ton atau 42,03%, Kota Padang sebagai kota terbesar di Sumatera Barat sekaligus penghasil sampah terbesar, pada tahun 2020 ini jumlah sampah yang dapat terkelola baru mencapai 182.500 ton atau 75% dari jumlah timbulan sampah keseluruhan sebesar 237.926 ton.
Kota Bukittinggi dengan jumlah sampah pada tahun 2020 ini mencapai 44.442 ton maka sampah yang dapat terkelola adalah sebesar 39.0552 ton atau mencapai 93%, disusul Kota Payakumbuh Solok dengan jumlah timbulan sampah sebesar 30.467, sampah yang terkelola sebesar 27.388 atau 90%.
Kemudian kota Solok dengan jumlah timbulan sampah sebesar 18.505 ton, maka sampah yang dapat terkelola mencapai 16.260 ton atau 88%.
"Kabupaten/kota yang paling rendah melakukan pengelolaan sampah adalah Kabupaten Pasaman Barat yakni dari jumlah timbulan sampah pada tahun 2020 sebesar 63.700 ton maka batu dapat terkelola sebesar 538 ton atau hampir mencapai 1,00%," ujar Siti Aisyah.
Menurut Siti Aisyah, upaya pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat tidak merata, hal ini disebabkan keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan SDM.
Berdasarkan laporan Jakstarada Kabupaten/Kota Tahun 2020, rata-rata anggaran pengelolaan sampah kabupaten/kota di Sumatera Barat dibawah 1%.