PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.COM - Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang, tim gabungan kembali menindak 221 pengguna jalan yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes), Sabtu (4/9).
Operasi yustusi yang dipimpim Ketim III Yustisi Polres, Kasubag Hukum, Iptu Hendri Bintang, SH mengatakan, sampai saat ini masih ditemukan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Wako Padang Panjang Ajak Pemuda KNPI Berproses jadi Pemimpin
"Sosialisasi terus kami lakukan, dan operasi yustisi juga akan terus digelar sampai semua masyarakat Padang Panjang bisa mematuhi prokes Covid-19 sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No 6 Tahun 2020," tegasnya dikutip dari Facebook Kominfo Padang Panjang, Minggu (5/9).
Dijelaskannya, dari 221 yang terjaring terdiri dari 197 pejalan kaki, 15 pengendara roda dua, dan pengendara roda empat sebanyak sembilan orang.
Baca Juga: Wako Padang Panjang: Wisata Budaya itu Soal Narasi
Operasi ini, dikatakannya lagi, akan tetap dipusatkan di Kawasan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, dengan tim gabungan dari TNI/ Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol-PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. (*)