PADANG, HALUAN — DPRD Sumbar sesalkan pemanfaatan tepian Danau Singkarak yang diduga akan dibangun sebagai hotel oleh anggota DPR RI asal Sumbar, Epyardi Asda dan investor. Menghindari dampak buruk terhadap lingkungan sekitar danau, Walhi Sumbar dan PBHI mendesak rencana pendirian bangunan dibatalkan.
Apalagi pendirian bangunan dikabarkan juga belum berizin. “Jika belum memiliki izin rencana pendirian bangunan tersebut harus dihentikan. Pemerintah daerah harus turun tangan membatalkannya ,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Zigo Rolanda saat ditemui Haluan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (21/9).
Dikatakan Zigo, banyak kerugian yang akan timbul jika pembangunan tetap berlanjut. Karena belum ada izin, analisis dampak lingkungan dari bangunan yang akan didirikan tentu juga belum dikaji. Ia menilai, ini sama halnya pembangunan dilakukan tanpa perencanaan. “Jika tak direncanakan dengan baik ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. Pembuangan limbah dari bangunan bisa mencemari danau,” imbuhnya lagi
Ia menambahkan, sesungguhnya DPRD mendukung pengembangan di bidang pariwisata. Salah satunya dalam bentuk pendirian hotel-hotel oleh investor lokal maupun luar. Namun jika akan membawa dampak buruk, DPRD meminta hal itu dikaji lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Burhanuddin Pasaribu menyebut, sesuai aturan yang ada 50-100 meter dari pinggiran sungai atau danau tak boleh ada bangunan. “Jika pembangunan dilakukan dengan cara reklamasi atau menimbun pinggiran danau ini jelas menyalahi aturan. Harus dihentikan,” tegasnya.
Terkait ini, penimbunan pinggiran Danau Singkarak disorot sejumlah kalangan. Hal ini diduga belum me miliki izin dari pemerintah daerah. Investasi menimbun pinggiran danau Singkarak yang menurut kabar akan dibangun menjadi hotel diduga milik anggota DPR RI asal Sumbar, Epyardi Asda.
Sebelumnya, Walhi Sumbar telah menyampaikan protes keras atas reklamasi danau Singkarak itu. “Keindahan Danau Singkarak kini terancam oleh proyek reklamasi. Saat ini proses pengurukan tanah terus berlangsung dengan menimbuni Danau Singkarak, yang berada di Jorong Kalukua Nagari Singkarak, X Koto, Solok. Luas kawasan danau yang telah ditimbuni berkisar lebarnya 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Danau ditimbuni, air dan udara dicemari,” kata Uslaini, Direktur Walhi Sumbar, dan Khalil Khalilullah, manajer kampanye Walhi Sumbar pada Haluan.
Menurut Uslaini, Walhi Sumatera Barat pada pekan pertama September lalu telah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dan mengumpulkan data proyek reklamasi ini. “Selama melakukan investigasi, Walhi menemukan fakta-fakta di lapangan, yang mencengangkan. Temuan itu pertama ialah proyek reklamasi yang kini sedang berjalan itu tidak memiliki izin. Cara muda mengetahuinya adalah tidak adanya plang proyek. Kedua, aktivitas pengurugan ilegal. Hal ini setidaknya ditandai dengan aktivitas penimbunan danau tanpa izin,” kata Uslaini.
Khalil Khalilullah menambahkan, aktivitas merusak lingkungan ini dilakukan tepat bersebelahan dengan ekowisata taman wisata dermaga Danau Singkarak. Bahkan, juga bersebelahan dengan dermaga tempat kapal patroli Danau Singkarak berlabuh. Tanah material timbunan danau diambil di Jorong Lembang, Nagari Singkarak. “Kejahatan terhadap lingkungan ini semakin jelas setelah Walhi mengutus tim investigasi menelusuri proyek reklamasi ini beberapa waktu yang lalu. Tim investigasi turun ke ke lapangan dua kali,” kata Khalil.