PADANG, HARINHALUAN.COM-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyambil kebijakan menghentikan sementara pelaksanaan vaksinasi campak dan rubella (Measles Rubella/MR). Ini dilakukan karena belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami menghentikan sementara hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI. Mulai Senin, seluruh aktifitas pelayanan vaksinasi campak dan rubella di Tanah Datar akan dihentikan," ucap Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmiz dalam keterangan pers Minggu (5/8) .
Dilansir Humas Tanah Datar, Bupati menegaskan, mulai Senin (06/08) besok, seluruh petugas kesehatan yang datang ke sekolah sekolah, puskesmas, rumah sakit tidak lagi akan memberi pelayanan vaksinasi MR tersebut.
Kepada instansi terkait, Dinas Kesehatan serta sampai kepada Camat dihimbau untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat. "Agar tidak terjadi polemik dan simpang siur informasi kepada masyarakat, harapnya.
Sementara Sekretaris Umum MUI Tanah Datar Afrizon menambahkan jika penghentian ini terkait vaksin yang berasal dari luar negeri atau India. Untuk itu, perlu sebuah kajian dari LPP POM MUI, layak atau tidaknya vaksin tersebut digunakan untuk umat Islam. (dn/*)