Ada Upaya Percobaan Pendelegitimasian, Dewan Pers Terbitkan Edaran

Administrator
- Senin, 28 Juni 2021 | 23:01 WIB

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Terdapat sejumlah aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, Senin (28/6/2021).

"Mencermati sejumlah keluhan tersebut, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah, Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang bermaksud untuk menjelaskan hal tersebut," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Simak Terus Berita Sumbar Hari Ini di Harianhaluan.com

Hal-hal yang ingin disampaikan tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Simak Terus Berita Sumbar Terkini di Harianhaluan.com

3. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang Pers.

4. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari:

(a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

(b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan

(c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

5. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

X