HARIAN HALUAN - Hari Raya Lebaran Idul Fitri merupakan momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim lepas ibadah bulan Ramadhan.
Momen ini menjadi kesempatan bagi kita untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga besar.
Meski begitu, di momen Lebaran muncul pertanyaan apakah boleh kita menikahi saudara sepupu yang kita sukai?
Baca Juga: Bolehkah Kita Menikahi Sepupu? Ini Hukumnya Menurut Islam
Hal ini telah dijelaskan menurut hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Seperti keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.
Hukum menikahi sepupu menurut Islam
Dalam surat An-Nisa ayat 23 menerangkan, laki-laki haram menikahi mahramnya yakni:
- ibu kandung
Artikel Terkait
Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Fitri 2022? Simak Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal
Pulang Mudik Lebaran, Baca Doa Ini agar Selamat Sampai Tujuan
Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat, Berlaku Mulai 19 April 2022
Siapkan Mental, Berikut Tips Hadapi 5 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran
Wamenag Zainut Berharap Lebaran 2022 Bakal Kompak antara Pemerintah dan Muhammadiyah
Tiga Hari Jelang Lebaran 2022, Macet Panjang di Tol Jakarta-Cikampek
Partai Golkar Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Rayakan Hari Kemenangan