Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H, masyarakat akan melakukan kegiatan ini dan sudah dianggap hal lumrah di Indonesia. Kebanyakan masyarakat akan mengunjungi atau berziarah ke kuburan kerabat atau orangtua pada hari raya.
Ziarah kubur artinya berkunjung ke pemakaman. Atau, perbuatan mengunjungi kuburan dengan maksud dan waktu tertentu, seperti mendoakan orang yang telah meninggal pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Terkadang, praktik berziarah ke kuburan tidak sesuai dengan adab dan tata cara berziarah yang disyariatkan dalam Islam.
Dalam Islam, berziarah ke kuburan tidaklah dilarah meski harus mengikuti syarat dan tata cara yang berlaku, seperti niat berziarah ke makam.
Tata Cara Berziarah ke Kuburan
1. Niat berziarah
Niat yang baik diperlukan ketika berziarah, mengingat kematian dan akhirat serta mendoakan orang yang sudah meninggal. Seorang muslim tidak boleh berziarah ke kuburan untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada perbuatan syirik.
2. Salam ketika masuk area pemakaman
Dari Buraidah ra., dahulu Rasulullah Saw. mengajarkan para sahabat jika mereka keluar menuju pemakaman agar mengucapkan, “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mukminin dan muslimin, mudah-mudahan Allah Swt. merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, serta kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”
Artikel Terkait
Inilah Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi Umat Muslim
Inilah Hukum Salat Idul Fitri bagi Umat Muslim yang Mudik