Hukum Utang dan Balasan Bagi Orang yang Tidak Mau Membayarnya Berdasarkan Ajaran Islam

- Rabu, 11 Mei 2022 | 12:19 WIB
Ilustrasi hukum utang dan balasan bagi orang yang berutang menurut syariat Islam
Ilustrasi hukum utang dan balasan bagi orang yang berutang menurut syariat Islam

Seiring perkembangan teknologi, banyak bentuk utang piutang yang ditemukan seperti dalam aplikasi di ponsel ataupun jenis paylater yang disematkan pada e-commerce.

Sebagian orang bahkan menyadari punya utang tapi enggan melunasinya dan malah menghabiskan uang demi barang kebutuhan tersier hanya untuk pamer.

Itu pun tentu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Sebab, Islam mengajarkan agar umat muslim segera membayar utang sesuai akadnya.

Dalam Islam, utang diperbolehkan asalkan memperhatikan syarat utang piutang. Disarankan utang hanya dilakukan jika dalam keadaan darurat.

Jika telah mampu membayar utang, umat muslim wajib menyegerakan pembayarannya. Sebab, tidak membayar utang atau menunda-nundanya adalah perbuatan zalim dan dimurkai Allah Swt.

Rasulullah Saw. bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.”

Jika seseorang meninggal sambil membawa utang, dia akan terhalang masuk surga meski mati syahid. Itu pun tertuang dalam sabda Rasulullah Saw.,

“Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utang itu dilunasi.”

Jika malam membayar utang, nasib orang tersebut akan tidak jelas apakah akan selamat atau binasa. Ketika mengalami ketidakpastian, tentu sebagai manusia tidak akan menyukainya apalagi berkaitan dengan urusan akhirat.

Itu pun tertuang dalam sabda Rasulullah Saw., “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai utang itu dilunasi.”

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri ra. pun menjelaskan hadis tersebut, “Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia.

“Sementara, Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak dapat dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib utangnya itu sudah dibayar atau belum.”

Bahkan, ada sahabat yang tidak disalati Rasulullah Saw. karena memiliki utang padahal salat beliau adalah syafaat. Dari Jabir ra. berkata, “Adalah Rasulullah Saw. tidak mensalatkan laki-laki yang memiliki utang.

“Lalu, didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda, ‘Apakah dia punya utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya, dua dinar.’ Beliau bersabda, ‘Salatlah untuk sahabat kalian.’”

Halaman:

Editor: Hisni Munafarifana

Tags

Terkini

X