HARIAN HALUAN - Dalam ajaran agama Islam diatur segala sesuatu tentang hak dan kewajiban selaku umat Nabi Muhammad SAW.
Hukum-hukum Islam ada lima yang disebut Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal.
Baca Juga: Muslim India Protes Pemerintah Ditengah Meningkatnya Sentimen Anti-Islam
Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.
Dirangkum Harian Haluan dari buku tuntunan sholat lengkap pada Minggu, 15 Mei 2022 berikut pengertian dari 5 hukum tersebut:
1. Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa).
Baca Juga: Viral! Shalat Tarawih di Jalanan Times Square New York, Warga Muslim Prihatin
Contohnya, shalat fardlu, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan diadzab di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
Wajib terbagi menjadi dua yakni:
Pertama, wajib ‘Ainiy: kewajiban bagi setiap individu.
Kedua, wajib Kifayah: kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, tajhiz jenazah (mengurus jenazah), menjawab salam dan sebagainya.
Istilah Wajib juga ada yang mensinonimkan dengan Lazim. Sebagian ulama ada yang membedakan antara Fardlu dan Wajib hanya pada beberapa permasalahan di Bab Haji.
Ada juga yang membedakan antara Fardlu dan Wajib, seperti Hanafiyah.