Puasa nazar adalah jenis puasa yang dilaksanakan umat Islam untuk memenuhi janji karena hajatnya terkabulkan.
Namun, tak semua orang Islam menjalankan Puasa nazar. Jadi, Puasa nazar tidak wajib dikerjakan, dan itu berbeda dengan puasa Ramadan setiap tahunnya.
Meski begitu, hukum Puasa nazar akan berbeda jika seseorang telah mendapatkan keinginannya dan telah membaca niat Puasa nazar.
Berdasarkan buku Fiqih Ibadah karya Zaenal Abidin, M.Pd.I., dkk., Puasa nazar pun dikerjakan karena adanya suatu janji atau pernah terucapkan sebelumnya.
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin, MA, dkk., nazar adalah janji melakukan kebaikan, untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan atau tanpa syarat.
Jadi, nazar ada dua jenis yaitu nazar dengan syarat dan nazar tidak bersyarat. Nazar dengan syarat adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya karena ada sebab. Misalnya, siswa bernazar akan berpuasa selama tiga hari jika lulus ujian.
Sementara, nazar tidak bersyarat adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab. Contohnya, seseorang yang bernazar dengan mengucapkan janji pada diri sendiri dan Allah Swt. seperti, “Dengan karena Allah, saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini.”
Nazar semacam itu biasanya diwujudkan dengan berpuasa. Karena itulah, Puasa nazar dapat dibebankan pada seseorang. Tentu, dengan beberapa rukun puasa yang harus dipenuhi, seperti membaca niat Puasa nazar.
Tata cara Puasa nazar pun sama seperti puasa lainnya, meski ada perbedaan dalam bacaan niatnya. Pelaksanaan puasa pun didahului dengan membaca niat Puasa nazar pada malam hari sebelum menjalankan puasa.
Dalam Islam, hukum melaksanakan Puasa nazar adalah wajib. Sebab, melakukan kebaikan yang awalnya tidak wajib, jika dinazarkan akan menjadi wajib berdasarkan hukum Islam.
Bahkan, jika nazar seseorang tersebut batal, orang itu wajib mengqadanya sebagaimana Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Dalam surat Al Hajj ayat 29, Allah Swt. berfirman, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).”
Dalam hadis, Rasulullah Saw. pun bersabda, “Barangsiapa yang bernazar akan menaati Allah Swt., hendaknya dia menempati janjinya.” (HR. Bukhari)
Nazar adalah janji yang bersifat positif atau baik. Contohnya, seseorang yang bernazar akan melaksanakan puasa 10 hari jika keinginannya tercapai.
Artikel Terkait
Niat Puasa Daud Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Keutamaan Sesuai Dalil Islam