Minuman infused water adalah produk yang sudah ada sejak abad 11 Masehi yang diperkenalkan oleh Ibnu Sina.
Minuman infused water pun mampu menggantikan minuman suplemen berbahan aditif, seperti pewarna, pengawet, dan pemanis buatan.
Minuman infused water berfungsi sebagai pencegah dehidrasi dan mengembalikan kebugaran tubuh yang baik bagi kesehatan.
Namun, minuman infused water juga merupakan campuran larutan seperti air, minyak, dan bahkan minuman beralkohol, serta jenis tumbuhan tertentu. Tumbuhan pun dapat berupa herba, beri-berian, serta bunga.
Dengan media air, infused water dibuat dengan memasak air lalu memasukkannya ke botol yang sudah ada tumbuhannya. Setelah itu, campuran didiamkan selama 4 hingga 8 jam saja.
Infused water ternyata memiliki titik kritis halal yang perlu diperhatikan umat Islam. Minuman infused water yang didiamkan dalam waktu yang lama inilah yang berisiko mendekati keharaman.
Sebab, lama-kelamaan dalam campuran infused water akan terjadi proses fermentasi sehingga mengandung kadar alkohol yang mendekati bentuk pembuatan khamr.
Minuman infused water masih dapat dikonsumsi umat Islam, asalkan tidak mengalami proses fermentasi tersebut. Jika mengalami fermentasi alkohol, haram hukumnya infused water tersebut untuk diminum.
Adapun ciri utama minuman infused water yang sudah berfermentasi adalah baunya yang menyengat, rasa kecut tapi manis, serta ada sensasi layaknya alkohol.
Artikel Terkait
Berbahan Gelatin, Minuman Boba Bisa Jadi Tidak Halal? Simak Infonya, Yuk.
Ketahuilah 3 Titik Kritis Halal pada Daging Kaleng agar Aman Dikonsumsi Umat Islam