Titik Kritis Halal Minuman Teh Kemasan, Umat Islam Wajib Tahu!

- Senin, 13 Juni 2022 | 17:51 WIB
Ilustrasi titik kritis halal minuman teh kemasan
Ilustrasi titik kritis halal minuman teh kemasan

Teh adalah tumbuhan hijau yang umumnya banyak ditemukan di Indonesia. Teh pun dapat diolah menjadi minuman yang cukup digemari banyak orang, apalagi mengandung zat antioksidan.

Namun menurut LPPOM MUI, minuman teh memiliki titik kritis halal yang perlu diperhatikan umat Islam, khususnya minuman teh kemasan.

Auditor halal senior LPPOM MUI menjelaskan bahwa daun teh sebagai bahan nabati memang tidak memiliki titik kritis halal. Namun, dalam proses pembuatan minuman teh kemasan, terdapat campuran bahan lain yang perlu diketahui secara mendetail.

Pada dasarnya, teh dibuat dengan cara fermentasi spontan sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi daun teh pun tidak melibatkan mikroba sebagai sumber enzim, tapi dengan enzim polifenol oksidase yang terkandung dalam daun teh tersebut.

Jika daun teh diremas, enzim akan keluar lalu bereaksi dengan polifenol dan oksigen sehingga terbentuklah polifenol yang teroksidasi.

Menurut seorang guru besar IPB, ada banyak bahan yang turut dicampurkan dalam proses produksi teh. Itulah penyebab minuman teh kemasan harus diwaspadai titik kritis halalnya bagi konsumen muslim.

Berdasarkan sebuah penelitian, minuman bermerek Cinna Alle terdiri atas 17 jenis rempah-rempah, sehingga salah satu titik kritis halal minuman teh kemasan terletak pada perisa yang terkandung di dalamnya.

Faktor perisa berkaitan erat dengan berbagai rasa dan aroma pada minuman teh kemasan. Misalnya, teh aroma dan rasa lemon, mint, vanila, dan melati.

Pada dasarnya perisa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada berbagai makanan atau minuman olahan.

Pembuatan perisa pun dapat melalui beberapa tahap, seperti pencampuran bahan kimiawi dan pencampuran perisa alami dengan aroma kimiawi.

Jika ditelaah, titik kritis halal perisa pada minuman teh kemasan adalah disebabkan oleh faktor pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan.

Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan perisa dari bahan hewani masih ditemukan pada perisa yang menggunakan formula lama.

Karena penggunaan perisa itulah, umat Islam semestinya memperhatikan segala komponen yang terlibat dalam proses pembuatannya dari awal hingga akhir. Misalnya, fusel oil.

Pada dasarnya, fusel oil adalah hasil sampingan dari industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol.

Halaman:

Editor: Hisni Munafarifana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X