Teh adalah tumbuhan hijau yang umumnya banyak ditemukan di Indonesia. Teh pun dapat diolah menjadi minuman yang cukup digemari banyak orang, apalagi mengandung zat antioksidan.
Namun menurut LPPOM MUI, minuman teh memiliki titik kritis halal yang perlu diperhatikan umat Islam, khususnya minuman teh kemasan.
Auditor halal senior LPPOM MUI menjelaskan bahwa daun teh sebagai bahan nabati memang tidak memiliki titik kritis halal. Namun, dalam proses pembuatan minuman teh kemasan, terdapat campuran bahan lain yang perlu diketahui secara mendetail.
Pada dasarnya, teh dibuat dengan cara fermentasi spontan sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi daun teh pun tidak melibatkan mikroba sebagai sumber enzim, tapi dengan enzim polifenol oksidase yang terkandung dalam daun teh tersebut.
Jika daun teh diremas, enzim akan keluar lalu bereaksi dengan polifenol dan oksigen sehingga terbentuklah polifenol yang teroksidasi.
Menurut seorang guru besar IPB, ada banyak bahan yang turut dicampurkan dalam proses produksi teh. Itulah penyebab minuman teh kemasan harus diwaspadai titik kritis halalnya bagi konsumen muslim.
Berdasarkan sebuah penelitian, minuman bermerek Cinna Alle terdiri atas 17 jenis rempah-rempah, sehingga salah satu titik kritis halal minuman teh kemasan terletak pada perisa yang terkandung di dalamnya.
Faktor perisa berkaitan erat dengan berbagai rasa dan aroma pada minuman teh kemasan. Misalnya, teh aroma dan rasa lemon, mint, vanila, dan melati.
Pada dasarnya perisa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada berbagai makanan atau minuman olahan.
Artikel Terkait
Ada Pengempuk Daging Dinyatakan Tidak Halal? Cek Infonya, Yuk.
Berbahan Gelatin, Minuman Boba Bisa Jadi Tidak Halal? Simak Infonya, Yuk.
Ketahuilah 3 Titik Kritis Halal pada Daging Kaleng agar Aman Dikonsumsi Umat Islam
Banyaknya Titik Kritis Halal Kosmetik, Inilah Faktor yang Perlu Diperhatikan Umat Islam