Karena itu, hukum melaksanakan sujud sahwi dalam salat sunah adalah sama dengan hukum mengerjakannya dalam salat fardu.
Namun ada pula pendapat ulama dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza'iri, bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi. Kecuali, imam yang lupa, maka makmum wajib melakukan sujud bersamanya.
Itulah tata cara sujud sahwi beserta pengertian dan hukumnya dalam Islam berdasarkan dalil-dalilnya yang shahih. Kamu pun dapat menghafalkannya dan menerapkannya jika lupa dalam pelaksanaan salat. Wallahu ‘alam bishawab.
Artikel Terkait
Doa Setelah Salat Fardu dalam Bahasa Arab dan Latin serta Artinya
Bacaan Doa Salat Tahajud, Latin dan Artinya
Doa Setelah Salat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya