Bagi umat muslim yang memasuki bulan Zulhijah 1443 H tentu sangat bergembira menyambutnya, sebab akan ada hari raya Idul Adha sekaligus ibadah kurban.
Hukum kurban adalah sunah muakad, dan berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan ibadah kurban, berarti anggota lain akan mendapatkan keutamaannya.
Namun, jika hanya dilakukan oleh satu orang hukum kurban adalah sunah ‘ain. Dalam mazhab Syafi’i, ibadah kurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang tersebut.
Adapun perbedaan pendapat dari para ulama terkait dengan hukum kurban bagi oang yang telah meninggal.
Pada mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal, kecuali semasa hidupnya orang itu berwasiat.
Itu pun merujuk pada firman Allah Swt. dalam surat An Najm ayat 39, “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Jika sebelum meninggal, seseorang telah mewasiatkan kurban, berarti boleh melaksanakan ibadah kurban atas nama orang tersebut, dan nantinya akan mendapatkan pahala dari wasiat itu.
Terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Si pemilik dan orang-orang kaya tidak boleh ikut menikmatinya.
Sementara dalam mazhab Maliki, hukum kurban bagi orang yang telah meninggal sifatnya makruh. Dengan catatan, jika sebelum meninggal, orang itu tidak menetapkan hewan tertentu sebagai ibadah kurban.
Artikel Terkait
Doa Setelah Salat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Apa Itu Salat Gaib? Inilah Bacaan Niat, Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaan
Cermati Tempat Makan Sebelum Berkunjung dengan Cek Sertifikat Halal MUI
Sujud Sahwi: Inilah Bacaan Latin dan Tata Cara Pelaksanaan dalam Salat ketika Lupa Gerakan dan Jumlah Rakaat