Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha Berkah Allah sebaik-baiknya pencipta. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Adapun tata cara sujud tilawah terdiri dari dua macam, yaitu sujud di dalam salat dan sujud di luar salat.
Ketika sedang salat dan membaca ayat sadjah, sebaiknya orang itu langsung melakukan sujud tilawah tanpa rukuk dan i’tidal terlebih dahulu.
Setelah melakukan sujud tilawah, orang itu dapat kembali ke posisi sebelum sujud dan melanjutkan salatnya.
Sementara, ketika salat berjamaah dan imam membaca ayat sadjah, makmum tidak boleh melakukan sujud sadjah sendiri jika imam tidak melakukannya. Namun, jika imam melakukan sujud sadjah, makmum harus mengikutinya.
Pada sujud tilawah di luar salat, ketika mendengar atau membaca ayat sadjah, umat muslim dapat langsung bertakbir lalu sujud tilawah satu kali, dan bertakbir lagi setelah bangun dari sujud tilawah. Atau, langsung sujud tanpa didahului takbir seperti dalam salat.
Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan ketika lalai dalam gerakan maupun bacaan salat. Ketika merasa ragu dengan rakaat yang telah dijalankan saat salat, umat muslim melakukan sujud sahwi agar salatnya tetap sah.
Adapun tata cara sujud sahwi adalah sebelum salam atau setelah salam. Sujud sahwi sebelum salam dilakukan ketika:
- Meninggalkan beberapa gerakan salat karena lupa
- Ragu dengan jumlah rakaat salat yang telah dijalankan
Sementara, sujud sahwi setelah salam dapat dilakukan ketika:
Artikel Terkait
Kapan Tepatnya Idul Adha 1443 H dan Hukum Kurban bagi Orang Telah Meninggal Dunia? Inilah Infonya.