Idul Adha adalah hari raya bagi umat Islam yang diperingati sebagai peristiwa kurban. Berawal dari ketika Nabi Ibrahim as. bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail as, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Allah Swt.
Menurut Kemenag RI, salat Idul Adha akan dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H atau 10 Juli 2022. Setelah itu, umat Islam dapat melakukan ibadah kurban sehingga dikenal juga sebagai hari raya kurban.
Ibadah kurban adalah ibadah yang disukai dan dimuliaka Allah Swt. Bagi mereka yang mampu, ibadah kurban menjadi momen berbagi sekaligus membersihkan harta dari yang bukan hak serta menyucikan jiwa dari penyakit hati, seperti pelit dan dengki.
Menteri Agama (Menag) RI bahkan telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban tahun 1443 H atau 2022 M.
Menag mengungkapkan bahwa edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam, ketika menyelenggarakan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat itu sendiri.
Adapun aturan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban di Indonesia menurut Kemenag:
1. Umat Islam diminta membeli hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai kriteria
Menag menerangkan bahwa edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan ketika salat Idul Adha dan ibadah kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat ibadah kurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakadah. Namun, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah kurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini.
Menag juga mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria tertentu, serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
2. Hewan kurban di zona wabah PMK agar disembelih di RPH
Bagi umat Islam yang berniat ibadah kurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau, untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Niat Puasa Nazar Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Konsekuensinya
Sujud Sahwi: Inilah Bacaan Latin dan Tata Cara Pelaksanaan dalam Salat ketika Lupa Gerakan dan Jumlah Rakaat
Salat Idul Adha: Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Latin Beserta Tata Cara Pelaksanaan
Bacaan Niat Puasa Zulhijjah, Tarwiyah, Arafah dalam Bahasa Arab dan Latin serta Keutamaannya