Hari Tasyrik adalah hari istimewa yang dianjurkan Rasulullah Saw. bagi umat muslim untuk menyantap makanan dan minuman.
Hari Tasyrik dimulai tiga hari setelah perayaan hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H. Karena keistimewaannya, umat muslim dilarang menunaikan puasa sunah seperti puasa Daud, puasa Senin Kamis, serta puasa sunah lainnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa “Rasulullah Saw. melarang dari puasa pada dua hari, yaitu Idul fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan pula dari Aisyah ra. dan Ibnu Umar ra., “Tidak ada keringanan yang membolehkan puasa pada hari-Hari Tasyrik, kecuali bagi orang yang tidak memiliki hewan hadyu (hewan yang disembelih karena melakukan haji tamattu atau qiron.” (HR. Bukhari)
Sementara, diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra. yang berkata kepada putranya pada hari-Hari Tasyrik,
“Makanlah. Sesungguhnya hari-hari ini merupakan hari ketika Rasulullah Saw. menyuruh kita berbuka dan melarang kita berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Al Albani menshahihkan hadis ini)
Menurut Syaikh Abu Suja’ dalam kitab Matan Al Ghayah wa Al Taqrib, terdapat 5 waktu yang terlarang bagi umat muslim berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
Tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah itu disebutkan para ulama sebagai Hari Tasyrik. Itu pun tertuang dalam hadis yang mengandung sabda Rasulullah Saw., “Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan pula dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Hari Arafah 9 Zulhijjah, hari Idul Adha 10 Zulhijjah, dan hari-Hari Tasyrik yang merupakan hari raya umat Islam. Hari-hari tersebut adalah hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud)
Menurut pakar fiqih kontemporer, mayoritas mazhab fiqih pun bersepakat bahwa keharaman puasa pada Hari Tasyrik.
Hanya mazhab hanafiyah yang tidak menyebutnya sebagai keharaman. Namun, mereka menyatakan hukumnya sebagai makruh tahrim, atau kemakruhan yang mendekati keharaman.
Jika dilihat dari aspek sanksinya, jenis hukum tersebut sama dengan haram. Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini menjelaskan bahwa puasa pada Hari Tasyrik diperbolehkan bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih.
Sementara, pendapat terbaru (qaul jadiid) Imam Syafi’i menyatakan bahwa berpuasa pada Hari Tasyrik tetap terlarang secara mutlak.
Menurut Ibnu Rajab, berpuasa pada Hari Tasyrik terlarang sebab Hari Tasyrik adalah hari raya umat Islam selain hari raya kurban. Sehingga, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain.
Artikel Terkait
Niat Puasa Senin Kamis Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Manfaatnya untuk Tubuh
Niat Puasa Daud Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Keutamaan Sesuai Dalil Islam
Niat Puasa Nazar Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Konsekuensinya
Kapan 1 Muharam 1444 H? Inilah Infonya, Beserta Doa Tahun Baru Islam Lengkap dengan Arti
Bacaan Lengkap Doa Minum Air Zamzam dan Khasiatnya yang Tak Tertandingi
Bacaan Doa Sujud Tilawah dan Artinya, Lengkap dengan Syarat Sah dan Tata Cara Pelaksanaan