Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah Dilakukan? Begini Penjelasannya

- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Ilustrasi jual Beli. (Dok Pixabay)
Ilustrasi jual Beli. (Dok Pixabay)

HARIAN HALUAN - Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith, yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash).

Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan cash/tunai sekian.

Seperti dilansir dari JPNN.com, Senin, 29 Agustus 2022, pada dasarnya para ulama menetapkan transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh, kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Tentang Ibadah Kurban dan Salat Idul Adha Ikuti Aturan Berbeda? Simak Infonya.

Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas.

Dalam artian, antara pembeli dan penjual sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu saat akad.

Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara pembeli dan penjual.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa di Hari Tasyrik, 11, 12, 13 Zulhijjah 1443 H? Inilah Infonya.

Apakah barang tersebut dibeli secara cash atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi.

Keterangan tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi.

Dapat disimpulkan semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 secara kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit).  Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli seperti inilah hukumnya batal.

Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi.

Dalam muktamar tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu point tersebut adalah:

Boleh melakukan penjualan dengan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: JPNN.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X