HARIANHALUAN.COM - Samsat Digital Nasional (SIGNAL) hadir untuk melayani Anda dengan lebih mudah. Melalui aplikasi ini, Anda bisa membayar pajak kendaraan dari mana saja. Untuk mengetahui bagaimana cara daftar aplikasi SIGNAL, simak penjelasan dalam artikel berikut.
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas POLRI (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Sehingga Anda tidak perlu meragukan validitas dan kerahasiaannya.
Dengan mengetahui cara daftar aplikasi SIGNAL, Anda bisa memanfaatkan beberapa layanannya tanpa perlu berkunjung langsung ke kantor Samsat. Aplikasi SIGNAL menawarkan layanan berupa pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi PLN Mobile dengan Mudah
Cara Daftar Aplikasi SIGNAL
1. Download aplikasi Samsat Digital Nasional melalui perangkat pintar Anda
2. Berikut link download untuk pengguna OS Android dan ini link download untuk pengguna iOS
3. Kemudian lakukan instalasi jika sudah berhasil mengunduhnya
4. Selanjutnya, Login dan Buat Akun Baru
5. Pilih opsi Daftar di Sini pada bagian foto Profil
6. Masukkan informasi pribadi yang diminta: Nomor KTP, nama asli sesuai KTP, e-mail yang aktif, dan nomor telepon yang bisa dihubungi
7. Lalu buat Kata Sandi baru dan lakukan konfirmasi dengan meng-input kata sandi yang sama
8. Pilih opsi Lanjut
9. Langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dan KTP: unggah foto KTP dan lakukan selfie
10. Setelah verifikasi berhasil, akan dikirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang terdaftar
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara Daftar Aplikasi PLN Mobile dengan Mudah