HARIANHALUAN.COM - Melalui UU Nomor 24 Tahun 2011, Pemerintah mewajibkan WNI menjadi anggota BPJS Kesehatan. Dengan demikian, setiap perusahaan atau keluarga harus mendaftarkan anggotanya sebagai peserta JKN KIS. Oleh karena kondisi pandemi, artikel ini memuat cara daftar BPJS Kesehatan online di aplikasi JKN Mobile bagi kalian yang belum terdaftar.
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan hal yang sama, yakni mewajibkan Anda sebagai bagian dari keanggotaan BPJS Kesehatan. Perihal tata cara pendaftaran anggota selain melalui aplikasi JKN Mobile, kalian juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelum membaca lebih lanjut terkait cara daftar BPJS Kesehatan online, kalian perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile terlebih dulu. Aplikasi ini tersedia di dua jenis OS, baik Android maupun iOS. Selama perangkat pintar kalian terhubung dengan koneksi internet, artinya bisa mendaftar dari mana saja.
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat dengan Mudah
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi JKN Mobile
1. Download aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore
2. Lakukan instalasi aplikasi hingga berhasil
3. Selanjutnya pilih opsi Daftar atau Sign-up
4. Setelah itu, pada layar perangkat akan muncul syarat dan ketentuan bagi pendaftar. Kemudian, klik Setuju untuk melanjutkan proses pendaftaran
5. Jika sudah, kalian akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (KTP)
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara Daftar Aplikasi PLN Mobile dengan Mudah
Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat dengan Mudah