HARIANHALUAN.COM - Setelah dua kali mudik lebaran ditiadakan, akhirnya Pemerintah Indonesia mengizinkan pemudik untuk pulang ke kampung halaman. Kendati begitu, mudik lebaran 2022 harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, sebagai persyaratan, Anda harus sudah divaksin lengkap dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksin, Anda dapat mengaksesnya dengan beberapa cara. Berikut cara cek sertifikat vaksin lengkap yang dapat Anda lakukan menggunakan gawai dan koneksi internet.
Cara cek sertifikat vaksin pakai aplikasi PeduliLindungi:
1. Silakan download aplikasi PeduliLindungi dari perangkat pintar Anda
2. Link untuk pengguna OS Android dapat mengunduh di sini dan iOS di sini
3. Daftarkan diri Anda terlebih dulu agar dapat Login ke aplikasi
4. Setelah berhasil Login ke akun Anda, pilih opsi Sertifikat Vaksin
5. Lalu klik nama Anda pada bagian layar
6. Setelah itu akan muncul sertifikat vaksin lengkap atas nama Anda
7. Pilih opsi Unduh atau Download sertifikat