HARIANHALUAN.COM – Sepanjang 2023, harga bitcoin naik 150 persen mulai dari Rp258 juta pada Januari menjadi Rp650 juta pada Desember 2023.
Bitcoin merupakan mata uang digital terdesentralisasi yang sudah hadir sejak 2009 silam.
Adapun, Bitcoin ini dapat menjadi aset digital atau mata uang kripto pertama yang menggunakan teknologi blockchain.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dapat dilakukan dengan aman serta tidak dapat diubah.
Dalam praktiknya, bitcoin dapat dijual, dibeli, serta ditukarkan secara langsung tanpa menggunakan perantara bank. Apalagi bitcoin dapat digunakan sebagai investasi masa depan.
Nah, buat kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai bitcoin, simak penjelasannya dibawah ini.
Apakah Bitcoin Ada Fisiknya?
Bitcoin adalah jaringan digital yang terdesentralisasi sepenuhnya ada di internet. Sehingga, bitcoin tidak memiliki bentuk fisik.
Hal ini serupa dengan layanan digital lainnya. Meskipun tidak memiliki fisik, namun dapat berfungsi dan memiliki manfaat. Begitupun dengan bitcoin.
Baca Juga: Langgar Aturan, Ratusan Baliho Parpol dan Caleg Ditertibkan Satpol PP Padang
Apakah Bitcoin Ilegal dan Dilarang?
Bitcoin legal sebagai komoditas dan memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia. Selain itu, bitcoin juga sudah diakui di ratusan negara lain di dunia.